Sabtu, 04 November 2017

Laporan Praktik Kerja Industri (prakerin) di BPN kota Tegal

LAPORAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
 DI BADAN PERTANAHAN KOTA TEGAL

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan



Disusun Oleh
Nama                           : TIARA NABILA
NIS                             : 15.10489
Kelas                           : XII Geomatika 2
Paket Keahlian            :Geomatika


SMK NEGERI 1 KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN
TAHUN 2017/2018


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan ridho-Nya, sehingga penulis dapat menyusun Laporan Praktik Kerja Industri ini dengan baik, meski sedikit kesulitan.
Laporan ini tidak dapatbtersusun begitu saja, tentunya tak lepas dari bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada:
1.      Bapak Drs. Rose Kamto, M.Si, selaku Kepala SMK Negeri 1 Kedungwuni.
2.      Bapak Mashuri, selaku pembimbing sekaligus Ketua Program Studi Geomatika.
3.      Bapak Rukiatno, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal.
4.      Bapak Ir. Tri Wibowo, selaku Kepala Seksi Infrastuktur Pertanahan.
5.      Bapak Hery Syamsul Bahari,S.SiT, selaku Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dan Pembimbing Lapangan.
6.      Bapak / Ibu guru SMK Negeri 1 Kedungwuni.
7.      Karyawan / Karyawati Kantor Pertanahan Kota Tegal.
8.      Teman – teman dan pihak lain yang telah membantu dalam menyusun  laporan  ini.
Semoga budi baiknya mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT sesui dengan amal perbuatannya. Amin.....
Penulis merasa bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan ilmu yang penulis miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan.
Akhirnya, penulis berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat baik bagi diri penulis sendiri maupun bagi pembaca

Pekalongan, 19 September2017

            Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
      1.1      Latar Belakang
Berdasarkan kurikulum 2013 Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, bahwa  Sekolah Menengah Kejuruan di seluruh Indonesia melaksanakan Praktik Kerja Industri  (PRAKERIN) termasuk SMK Negeri 1 Kedungwuni. Pada dasarnya PRAKERIN merupakan penyempurnaan Pengalaman Kerja Lapangan, oleh karena itu seluruh siswa – siswi khususnya kelas duabelas guna menunjang kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan.
Untuk itu penulis membuat Laporan ini sebagai bukti pelaksanaan PRAKERIN. Laporan ini penulis susun berdasarkan praktik yang dilaksanakan di Badan Pertanahan Nasional Kota Tegal.
      1.2      Maksud dan Tujuan
        Maksud dilaksanakannya Praktik Kerja Industri ( Prakerin ) yang diwujudkan dalam kerja disuatu perusahaan. Selain sebagai salah satu syarat tugas akhir Praktik Kerja Industri ( Prakerin ), Praktik Kerja Industri ( Prakerin )  juga sebagai kegiatan Siswa untuk mencari pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya, Adapun tujuan diadakan pelaksanakan Praktik Kerja Industri ( Prakerin ) antara lain :
1.         Untuk memperkenalkan siswa pada dunia usaha
2.         Menumbuhkan & meningkatkan sikap profosional yang diperlukan siswa untuk memasuki dunia usaha
3.         Meningkatkan daya kreasi dan produktifitas tehadap siswa sebagai persiapan dalam menghadapi atau memasuki dunia usaha yang sesungguhnya
4.         Meluaskan wawasan dan Pandangan Siswa terhadap jenis-jenis pekerjaan pada tempat dimana Siswa melaksanakan Praktik Kerja Industri ( Prakerin ).
      1.3      Metode Pengumpulan Data
Didalam penyusunan laporan ini penulis menggunakan beberapa metode pengumpula data, yaitu sebagai berikut:
1.      Metode Observasi (Pengamatan)
Metode ini berdasarkan pengamatan – pengamatan yang penulis laksanakan terhadap beberapa metode pengukuran baik proses pengambilan data di lapangan maupun proses penggambaransuatu bidang tanah,sehingga penulis dapat mengamati dengan jelas.
2.      Metode Interview (Tanya Jawab)
Metode ini berdasarkan pertanyaan penulis kepada Pembimbing maupun karyawan yang ada di tempat penulis melaksanakan praktik.
3.      Metode Eksperimen (Percobaan)
Metode ini berdasarkan praktik kerja yang penulis lakukan dalm pengambilan data dilapangan maupun penggambaran suatu bidang tanah.
4.      Metode Liberaty (Perpustakaan)
Metode ini berdasarkan pengumpulan data – data dari buku – buku perpustakaan dengan jalan membaca kesimpulan data tersebut.
      1.4      Pembatasan Masalah
Agar uraian yang dibahas tidak terlalu banyak penulis membatasi masalah tentang pengukuran beserta metode dan penggambarannya.
      1.5      Sistematika Isi Laporan
BAB I berisi tentang pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, maksud dan tujuan prakerin, metode pengumpulan data, pembatasan masalah, dan sistematika isi laporan.
BAB II berisi tentang tinjauan umum yang terdiri dari sejarah dan tujuan Badan Pertanahan Nasional,seksi – seksi organisasi Badan Pertanahan Nasional,visi dan misi Badan Pertanahan Nasional,arti lambang / logo Badan Pertanahan Nasional,dan struktur Badan Pertanahan Nasional.
BAB III berisi tentang tinjauan khusus yang terdiri dari peralatan prakerin,tahap pelaksanaan prakrin, waktu dan lokasi prakerin,absensi peserta prakrin, laporan kegiatan harian,laporan cara membuat peta bidang tanah, foto kegiatan prakerin.
BAB IV berisi tentang penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.


BAB II
TINJAUAN UMUM

                  2.1      Sejarah dan Tujuan Badan Pertanahan Nasional
Badan Pertanahan Nasional adalah suatu lembaga non departemen ynag dibentuk pada tanggal 19 juli 1998 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998. Badan ini merupakan peningkatan dari Direktorat Jenderal Agraria Departemen. Peningkatan status tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa tanah sudah tidak lagi merupakan masalah agraria yang selama  ini lazimnya di identifikasikan sebagai pertanahan, namun tanah setelah    berkembang menjadi masalah lintas sektoral yang mempunyai dimensi pertahanan dan keamanan.
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Tugas  yang demikian luas tersebut terlalu besar untuk ditangani suatu Direktorat Jenderal pada suatu departemen, oleh karena itu diperlukan suatu badan yang lebih tinggi dibawah Presiden agar dapat melaksanakan tugasnya dengan otoritas seimbang.
 Dibentuknya Badan Pertanahan Nasional dengan tugas membatu presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan, baik berdasarkan UUPAmaupun peraturan perundang-undangan lain yang meliputi peraturan-peraturan penggunaan, pengguasaan, pendaftaran tanah, penggurusan hak-hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah, dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah kebijaksanaan yang ditetapkan Presiden.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di daerah, terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006, dibentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi di daerah Propinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota di daerah Kabupaten/Kota. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/ Kota yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi. Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang kepala yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi: 

1.    perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
2.    koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
3.    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
4.    pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
5.    pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
6.    pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:
1.    Sekretariat Jenderal;
2.    Direktorat Jenderal Tata Ruang;
3.    Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan;
4.    Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan;
5.    Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
6.    Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah;
7.    Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah;
8.    Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah;
9.    Inspektorat Jenderal;
10.                        Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah;
11.                        Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan
12.                        Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan.

Sedangkan sesuai Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:
1.    penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
2.    perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
3.    perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
4.    perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
5.    perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
6.    perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
7.    pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
8.    pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
9.    pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
10.                        pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
11.                        pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. 

                  2.2      Seksi – Seksi Organisasi Badan Pertanahan Nasional
Adapun kedudukan Kantor Pertanahan adalah sebagai instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala.
Berdasarkan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 2006 tersebut ditentukan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.Adapun tugas Kantor Pertahanan Kabupaten/Kota adalah melaksanakan sebagaian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan didukung oleh beberapa Seksi/Sub Bagian, yakni:
1.    Sub Bagian Tata Usaha;
2.    Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan;
3.    Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah;
4.    Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan;
5.    Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
6.    Seksi Sengketa, Konflik Pertanahan dan Perkara.
Tugas dari masing-masing sub bagian/seksi tersebut di atas dapat dikemukan sebagai berikut:
1.        Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada semua satuan organisasi Kantor Pertanahan, serta menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program dan peraturan perundang-undangan
2.        Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan survey, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ruang dan perairan; perataan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan/wilayah, pemetaan tematik dan survey potensi tanah, penyiapan pembinaan surveyor berlisensi dan pejabat penilai tanah.
3.        Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penetapan hak dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak tanah, pengadaan tanah, perijinan, pendataan dan penerbitan berkas tanahhak; pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas tanah serta pembinaan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT)
4.        Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.
5.        Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan kritis serta pemberdayaan masyarakat.
6.        Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan penanganan sengketa konflik dan perkara pertanahan.

                  2.3      Visi dan Misi Badan Pertanahan Nasional
VISI:
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.
MISI:
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk:
1.   Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta  pemantapan ketahanan pangan.
2.  peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan  pemanfaatan tanah (P4T).
3.  Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan  penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari.
4.   Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaa dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan  datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat,  prinsip dan  aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.

                  2.4      Arti Lambang / Logo Badan Pertanahan Nasional
Makna Lambang/Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan



4 (empat) Butir Padi
Melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan
Memaknai atau melambangkan 4 (empat) tujuan Penataan Pertanahan yang akan dan telah dilakukan Kementerian ATR/BPN yaitu:
1. Kemakmuran
2. Keadilan
3. Keberlanjutan
4. Harmoni Sosial



Lingkaran Bumi
Melambangkan sumber penghidupan manusia
Memaknai atau melambangkan wadah atau untuk berkarya bagi Kementerian ATR/BPN yang berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang ada di dalam bumi yang meliputi tanah dan udara.



Gelombang Hijau dan Biru
Hijau melambangkan lingkungan yang terjaga
Biru melambangkan warna air
Memaknai tugas Kementerian ATR/BPN yang berhubungan langsung dengan pemanfaatan ruang, tanah dan air.



Sumbu
Melambangkan poros keseimbangan
3 (tiga) garis lintang
3 (tiga) garis bujur
Memaknai atau melambangkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mendasari lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.


Bangunan Gedung dan Pohon
Sebagai simbol kekuatan, tekad yang bulat, keberlanjutan, dan sinergitas
Memaknai pelaksanaan secara konsisten dalam menangani, menyelesaikan dan mengutamakan hak serta menuntaskan kewajiban dengan penuh konsistensi, tertib, disiplin sesuai kebijakan yang berlaku. Lambang ini juga bermakna penggunaan dan pemanfaatan tanah yang selaras sesuai dengan tata ruang.

                  2.5      Struktur Badan Pertanahan Nasional
Terlampir





BAB III
TINJAUAN KHUSUS
      3.1      Peralatan Prakerin
Dalm pelaksanaan prakerin ini alat – alat yang di gunakan penulis, antara lain sebagai berikut:
1.      Roll Meter
Roll Meter digunakan untuk pengukuran bidang tanah di area sempit, seperti pengukuran rumah atau  sawah. Bidang tersebut lalu digambar secara manual pada gambar ukur  (GU) dengan memperhatikan panjang sisi bidang yang lain hingga akhirnya sisi bidang dapat digambar dengan mempertemukan kedua sisi tersebut sesuai panjang sisi yang bersangkutan.
2.      GPS (Global Positioning Sytem) tipe handheld
GPS merupakan sistem nafigasi berbasis pemanfaatan satelityang diginakan dalam penentuan posisi. GPS berfungsi untuk menentukan koordinat yang mewakili bidang tersebut untuk kemudian digunakan sebagai referensi saat mem-plot-kan bidang tersebut pada basemap (peta dasar). Sistem koordinat yang digunakan oleh BPN adalah sistem koordinat TM3. Angka yang dihasilkanoleh GPS tersebut tidak selalu merupakan koordinat yang akan ditempatkan pada titik yang bersangkutan. Pada situasi tertentu, setelah dimasukan pada basemap bidang tanah bisa digeser-geser dan tidak sesui pada koordinat yang dihasilkan oleh GPS ,misalnya ketika ada dua atau lebih bidang yang tumpang tindih (overlap) atau ketika bidang tersebut berada ditempat yang tidak semestinya (misalnya terledak disungai). Jika sudah demikian , maka untuk menentukan posisi bidang yang paling tepat , dapat digunakan citra yang sudah terintegrasi Auto CAD. Jadi , sifat koordinat disini fleksibel dan hanya digunakan sebagai acuan referensi semata.

3.      Komputer
Komputer disini memegang peran  penting dalam proses pengambaran , dalam penggambaran sofware yang di gunakan penulis adalah Auto CAD. Setelah sket bidang digambar manual pada gambar  ukur (GU), langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah menggambar bidang tersebut pada software pemetaan  Auto CAD.
      3.2      Waktu dan Lokasi Prakerin
Praktik kerja Industri dilaksanakan dari tanggal 3 Juli – 19 September 2017 di lokasi prakerin Badan Pertanahan Nasional Kota Tegal.
      3.3      Biodata Siswa Prakerin
Terlampir
      3.4      Absensi Peserta Prakerin
Terlampir
      3.5      Laporan Kegiatan Harian
Terlampir
      3.6      Laporan Cara Mengambar Peta Bidang Tanah
1.      Sebelum menggambar melakukan peraturan setting unites (menentukan sistem ukuran yang ingin digunakan seperti meter).
2.      Membuat garis lurus (ketik L enter lalu mengeklik  tempat yang di inginkan dan mengetik  panjangnya (terserah dahulu) lalu enter).
3.      Membuat lingkaran dengan titik pusat ujung kiri garis ( C enter lalu klik ujung garis bagian kiri lalu mengetik diameternya (12) enter).
4.      Menarik garis dari ujung garis ke lingkaran sampai ada tulisan endpoint lalu enter.
5.      Menghapus lingkaran, membuat lingkaran dengan dengan titik pusat  garis vertikal atas  (d=30) dan titik pusat garis vertikal bawah (d= 28).
6.      Menghapus garis yang pertama kali dibuat,metarik garis dari garis vertikal bagian atas sampai ke pertemuan linglaran.
7.      Menarik garis dari garis vertikal bagian bawah sampai ke pertemuan lingkaran.
8.      Menghapus lingkaran,membuat lingkaran dengan titik pusat segitiga bagian atas (d=30) dan titik pusat bagian ujung bawah segitiga (d=15).
9.      Menarik garis dari ujung segitiga bagian bawah sampai ke pertemuan lingkaran dan ujung bawah segitiga ke pertemuan lingkaran, lalu menghapus lingkaran.
10.  Cek luas bagunan (AA enter lalu klik setiap ujung bangunan bagian luar lalu enter, hasilnya dapat dilihat dibagian bawah)
      3.7      Laporan Pengukuran Bidang Tanah
Nama kegiatan : pengukuran prona
Alat dan Bahan : Roll Meter, GPS, GU, Alat Tulis
Langkah Kerja :
1.    Mencari koordinat dengan menggunakan GPS.
2.    Menggambar sket tanah di GU.
3.    Mengukur panjang setiap sisi dengan roll meter.
4.    Pengukuran selesai dilanjutkan pengolahan data.
Langkah keselmatan kerja :
1.    Suryor menggunakan wearpack dan sepatu ketika pratek.
2.    Gunakan alat sepenuhnya.
3.    Tidak bergurau saat sedang melakukan praktek.
4.    Mengembalikan alat setelah selesai digunakan.
      3.8      Foto Kegiatan Prakerin
Terlampir
      3.9      Daftar Nilai Siswa Prakerin
Terlampir
BAB IV
PENUTUP
      4.1      Kesimpulan
Setelah penulis melaksanakan Prakrin selama ± 3 bulan di BPN Kota Tegal, dengan dilandasi hasil pengalaman dan studi di BPN Kota Tegal, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Dengan adanya Badan Pertanahan Nasional ini membantu masyarakat dalam menghindari sengketa tanah.
2.      Program di sekolah tidak sama dengan di dunia kerja hanya pada bagian tertentu saja, hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda.
3.      Materi Auto cad berbeda dengan yang di ajarkan disekolah, dimana di sekolah pendidikan Auto cad di ajarkan menggambar bangunan sedangkan dalam prakerin menggambar bidang tanah.
      4.2      Saran
a.      Saran untuk BPN Kota Tegal
·         Sebaiknya para pegawai tidak menunda – nunda pekerjaan.
·         Kedisiplinan pegawai tentang jam kerja perlu di tingkatkan.
·         Perlunya keprofesionalan kerja dengan tidak mendahulukan orang yang dikenal
b.      Saran untuk Sekolah
·         Sekolah perlu meningkatkan persiapan mengirimkan siswa – siswinya prakerin ke  luar kota.
·         Sebaiknya sekolah memberikan kemudahan untuk siswa – siwi yang prakerin di luar kota dengan memberikan tugas deadline yang lebih panjang atau segi tempat tinggal.



DAFTAR PUSTAKA
Sari Titis Intan..2013.Laporan Prakerin di BPN Kota Pekalongan.Pekalongan
Fakhrurizal.1996.Laporan Sistem Ganda di PT Pismatex.Pekalongan

1 komentar: