LAPORAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
DI
BADAN PERTANAHAN KOTA TEGAL
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan
Disusun Oleh
Nama :
TIARA NABILA
NIS :
15.10489
Kelas :
XII Geomatika 2
Paket Keahlian :Geomatika
SMK NEGERI 1 KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN
TAHUN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan ridho-Nya,
sehingga penulis dapat menyusun Laporan Praktik Kerja Industri ini dengan baik,
meski sedikit kesulitan.
Laporan ini tidak dapatbtersusun begitu saja, tentunya tak lepas dari
bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan banyak
terimakasih kepada:
1.
Bapak Drs. Rose Kamto, M.Si, selaku Kepala SMK Negeri 1 Kedungwuni.
2.
Bapak Mashuri, selaku pembimbing sekaligus Ketua Program Studi Geomatika.
3.
Bapak Rukiatno, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal.
4.
Bapak Ir. Tri Wibowo, selaku Kepala Seksi Infrastuktur Pertanahan.
5.
Bapak Hery Syamsul Bahari,S.SiT, selaku Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan
Kadastral dan Pembimbing Lapangan.
6.
Bapak / Ibu guru SMK Negeri 1 Kedungwuni.
7.
Karyawan / Karyawati Kantor Pertanahan Kota Tegal.
8.
Teman – teman dan pihak lain yang telah membantu dalam menyusun laporan
ini.
Semoga budi
baiknya mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT sesui dengan amal
perbuatannya. Amin.....
Penulis merasa bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan karena
keterbatasan ilmu yang penulis miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat penulis harapkan.
Akhirnya, penulis berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat baik bagi
diri penulis sendiri maupun bagi pembaca
Pekalongan, 19 September2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan kurikulum 2013 Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, bahwa Sekolah Menengah Kejuruan di seluruh
Indonesia melaksanakan Praktik Kerja Industri
(PRAKERIN) termasuk SMK Negeri 1 Kedungwuni. Pada dasarnya PRAKERIN
merupakan penyempurnaan Pengalaman Kerja Lapangan, oleh karena itu seluruh
siswa – siswi khususnya kelas duabelas guna menunjang kurikulum Sekolah
Menengah Kejuruan.
Untuk itu penulis membuat Laporan ini sebagai bukti pelaksanaan PRAKERIN.
Laporan ini penulis susun berdasarkan praktik yang dilaksanakan di Badan
Pertanahan Nasional Kota Tegal.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dilaksanakannya Praktik Kerja Industri ( Prakerin
) yang diwujudkan dalam kerja disuatu perusahaan. Selain sebagai salah satu
syarat tugas akhir Praktik Kerja Industri ( Prakerin ), Praktik Kerja Industri
( Prakerin ) juga sebagai kegiatan Siswa
untuk mencari pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya,
Adapun tujuan diadakan pelaksanakan Praktik Kerja Industri ( Prakerin ) antara
lain :
1.
Untuk memperkenalkan siswa pada dunia usaha
2.
Menumbuhkan & meningkatkan sikap
profosional yang diperlukan siswa untuk memasuki dunia usaha
3.
Meningkatkan daya kreasi dan produktifitas
tehadap siswa sebagai persiapan dalam menghadapi atau memasuki dunia usaha yang
sesungguhnya
4.
Meluaskan wawasan dan Pandangan Siswa terhadap
jenis-jenis pekerjaan pada tempat dimana Siswa melaksanakan Praktik Kerja Industri ( Prakerin ).
1.3 Metode Pengumpulan Data
Didalam penyusunan laporan ini penulis menggunakan beberapa metode
pengumpula data, yaitu sebagai berikut:
1. Metode Observasi (Pengamatan)
Metode ini berdasarkan pengamatan – pengamatan
yang penulis laksanakan terhadap beberapa metode pengukuran baik proses
pengambilan data di lapangan maupun proses penggambaransuatu bidang tanah,sehingga
penulis dapat mengamati dengan jelas.
2. Metode Interview (Tanya Jawab)
Metode ini berdasarkan pertanyaan penulis
kepada Pembimbing maupun karyawan yang ada di tempat penulis melaksanakan
praktik.
3. Metode Eksperimen (Percobaan)
Metode ini berdasarkan praktik kerja yang
penulis lakukan dalm pengambilan data dilapangan maupun penggambaran suatu
bidang tanah.
4. Metode Liberaty (Perpustakaan)
Metode ini berdasarkan pengumpulan data – data
dari buku – buku perpustakaan dengan jalan membaca kesimpulan data tersebut.
1.4 Pembatasan Masalah
Agar uraian yang dibahas tidak terlalu banyak penulis membatasi masalah
tentang pengukuran beserta metode dan penggambarannya.
1.5 Sistematika Isi Laporan
BAB I berisi tentang pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, maksud
dan tujuan prakerin, metode pengumpulan data, pembatasan masalah, dan
sistematika isi laporan.
BAB II berisi tentang tinjauan umum yang terdiri dari sejarah dan tujuan
Badan Pertanahan Nasional,seksi – seksi organisasi Badan Pertanahan
Nasional,visi dan misi Badan Pertanahan Nasional,arti lambang / logo Badan
Pertanahan Nasional,dan struktur Badan Pertanahan Nasional.
BAB III berisi tentang tinjauan khusus yang terdiri dari peralatan
prakerin,tahap pelaksanaan prakrin, waktu dan lokasi prakerin,absensi peserta
prakrin, laporan kegiatan harian,laporan cara membuat peta bidang tanah, foto
kegiatan prakerin.
BAB IV berisi tentang penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.
BAB II
TINJAUAN UMUM
2.1
Sejarah dan Tujuan Badan Pertanahan Nasional
Badan Pertanahan Nasional adalah suatu lembaga non
departemen ynag dibentuk pada tanggal 19 juli 1998 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
1998. Badan ini merupakan peningkatan dari Direktorat Jenderal Agraria Departemen. Peningkatan status tersebut didasarkan pada
kenyataan bahwa tanah sudah tidak lagi merupakan masalah agraria yang
selama ini lazimnya di identifikasikan sebagai pertanahan, namun tanah
setelah berkembang menjadi masalah lintas sektoral yang
mempunyai dimensi pertahanan dan keamanan.
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
Tugas yang demikian luas tersebut terlalu besar untuk ditangani
suatu Direktorat Jenderal pada suatu departemen, oleh
karena itu diperlukan suatu badan yang lebih tinggi dibawah Presiden agar dapat melaksanakan
tugasnya dengan otoritas seimbang.
Dibentuknya Badan Pertanahan Nasional dengan tugas membatu presiden dalam mengelola dan
mengembangkan administrasi pertanahan, baik berdasarkan UUPAmaupun peraturan perundang-undangan
lain yang meliputi peraturan-peraturan penggunaan, pengguasaan, pendaftaran
tanah, penggurusan hak-hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah, dan
lain-lain yang berkaitan dengan masalah kebijaksanaan yang ditetapkan Presiden.
Untuk menyelenggarakan
tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di daerah, terakhir dengan Keputusan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006, dibentuk Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Propinsi di daerah Propinsi dan Kantor Pertanahan
Kabupaten atau Kota di daerah Kabupaten/Kota. Kantor Pertanahan adalah instansi
vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/ Kota yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi. Kantor Pertanahan dipimpin oleh
seorang kepala yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Sesuai Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata
Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata
ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:
1.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum
keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah,
pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah
agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
2.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
3.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
4.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
5.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
6.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri
atas:
1.
Sekretariat Jenderal;
2.
Direktorat Jenderal Tata Ruang;
3.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan;
4.
Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan;
5.
Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
6.
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah;
7.
Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan
Ruang dan Penguasaan Tanah;
8.
Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria,
Pemanfaatan Ruang dan Tanah;
9.
Inspektorat Jenderal;
10.
Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat
atas Tanah;
11.
Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan
Kemasyarakatan; dan
12.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan.
Sedangkan sesuai Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:
1.
penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang
pertanahan;
2.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
survei, pengukuran, dan pemetaan;
3.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
4.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
5.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengadaan tanah;
6.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
7.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BPN;
8.
pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
BPN;
9.
pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan
pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
10.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang pertanahan; dan
11.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang pertanahan.
Untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan
Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
2.2
Seksi – Seksi Organisasi Badan Pertanahan Nasional
Adapun kedudukan Kantor Pertanahan adalah
sebagai instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di
Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah.
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala.
Berdasarkan peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 4 tahun 2006 tersebut ditentukan tugas dan fungsi Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota.Adapun tugas Kantor Pertahanan Kabupaten/Kota adalah
melaksanakan sebagaian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kantor
Pertanahan didukung oleh beberapa Seksi/Sub Bagian, yakni:
1.
Sub Bagian Tata Usaha;
2.
Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan;
3.
Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah;
4.
Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan;
5.
Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
6.
Seksi Sengketa, Konflik Pertanahan dan Perkara.
Tugas dari masing-masing sub bagian/seksi
tersebut di atas dapat dikemukan sebagai berikut:
1.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas
memberikan pelayanan administratif kepada semua satuan organisasi Kantor
Pertanahan, serta menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program dan
peraturan perundang-undangan
2.
Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan mempunyai
tugas melakukan survey, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ruang dan
perairan; perataan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan/wilayah, pemetaan
tematik dan survey potensi tanah, penyiapan pembinaan surveyor berlisensi dan
pejabat penilai tanah.
3.
Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai
tugas menyiapkan bahan dan melakukan penetapan hak dalam rangka pemberian,
perpanjangan dan pembaruan hak tanah, pengadaan tanah, perijinan, pendataan dan
penerbitan berkas tanahhak; pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas tanah
serta pembinaan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT)
4.
Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan
mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penatagunaan tanah, landreform,
konsolidasi tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.
5.
Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan mempunyai tugas
menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan pengendalian pertanahan, pengelolaan
tanah negara, tanah terlantar dan kritis serta pemberdayaan masyarakat.
6.
Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara mempunyai
tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan penanganan sengketa konflik dan
perkara pertanahan.
2.3
Visi dan Misi Badan Pertanahan Nasional
VISI:
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah
dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan
keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik
Indonesia.
MISI:
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan
kebijakan pertanahan untuk:
1. Peningkatan kesejahteraan
rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan
dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
2. peningkatan tatanan kehidupan bersama
yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
3.
Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi
berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan
penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak
melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari.
4.
Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaa dan kenegaraan
Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan
datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Menguatkan
lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat,
prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan
aspirasi rakyat secara luas.
2.4
Arti Lambang / Logo Badan Pertanahan Nasional
Makna Lambang/Logo
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
4 (empat)
Butir Padi
Melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan Memaknai atau melambangkan 4 (empat) tujuan Penataan Pertanahan yang akan dan telah dilakukan Kementerian ATR/BPN yaitu: 1. Kemakmuran 2. Keadilan 3. Keberlanjutan 4. Harmoni Sosial |
|
Lingkaran
Bumi
Melambangkan sumber penghidupan manusia Memaknai atau melambangkan wadah atau untuk berkarya bagi Kementerian ATR/BPN yang berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang ada di dalam bumi yang meliputi tanah dan udara. |
|
Gelombang
Hijau dan Biru
Hijau melambangkan lingkungan yang terjaga Biru melambangkan warna air Memaknai tugas Kementerian ATR/BPN yang berhubungan langsung dengan pemanfaatan ruang, tanah dan air. |
|
Sumbu
Melambangkan poros keseimbangan 3 (tiga) garis lintang 3 (tiga) garis bujur Memaknai atau melambangkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mendasari lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. |
|
Bangunan
Gedung dan Pohon
Sebagai simbol kekuatan, tekad yang bulat, keberlanjutan, dan sinergitas Memaknai pelaksanaan secara konsisten dalam menangani, menyelesaikan dan mengutamakan hak serta menuntaskan kewajiban dengan penuh konsistensi, tertib, disiplin sesuai kebijakan yang berlaku. Lambang ini juga bermakna penggunaan dan pemanfaatan tanah yang selaras sesuai dengan tata ruang. |
2.5
Struktur Badan Pertanahan Nasional
Terlampir
BAB III
TINJAUAN KHUSUS
3.1 Peralatan Prakerin
Dalm pelaksanaan prakerin ini alat – alat yang di gunakan penulis, antara
lain sebagai berikut:
1. Roll Meter
Roll Meter digunakan untuk pengukuran bidang
tanah di area sempit, seperti pengukuran rumah atau sawah. Bidang tersebut lalu digambar secara
manual pada gambar ukur (GU) dengan
memperhatikan panjang sisi bidang yang lain hingga akhirnya sisi bidang dapat
digambar dengan mempertemukan kedua sisi tersebut sesuai panjang sisi yang
bersangkutan.
2. GPS (Global Positioning Sytem) tipe handheld
GPS merupakan sistem nafigasi berbasis
pemanfaatan satelityang diginakan dalam penentuan posisi. GPS berfungsi untuk
menentukan koordinat yang mewakili bidang tersebut untuk kemudian digunakan
sebagai referensi saat mem-plot-kan bidang tersebut pada basemap (peta
dasar). Sistem koordinat yang digunakan oleh BPN adalah sistem koordinat TM3.
Angka yang dihasilkanoleh GPS tersebut tidak selalu merupakan koordinat yang
akan ditempatkan pada titik yang bersangkutan. Pada situasi tertentu, setelah
dimasukan pada basemap bidang tanah bisa digeser-geser dan tidak sesui pada
koordinat yang dihasilkan oleh GPS ,misalnya ketika ada dua atau lebih bidang
yang tumpang tindih (overlap) atau ketika bidang tersebut berada
ditempat yang tidak semestinya (misalnya terledak disungai). Jika sudah
demikian , maka untuk menentukan posisi bidang yang paling tepat , dapat
digunakan citra yang sudah terintegrasi Auto CAD. Jadi , sifat koordinat disini
fleksibel dan hanya digunakan sebagai acuan referensi semata.
3. Komputer
Komputer disini memegang peran penting dalam proses pengambaran , dalam
penggambaran sofware yang di gunakan penulis adalah Auto CAD. Setelah
sket bidang digambar manual pada gambar ukur (GU), langkah selanjutnya yang harus
dilakukan adalah menggambar bidang tersebut pada software pemetaan Auto CAD.
3.2 Waktu dan Lokasi Prakerin
Praktik kerja Industri dilaksanakan dari
tanggal 3 Juli – 19 September 2017 di lokasi prakerin Badan Pertanahan Nasional
Kota Tegal.
3.3 Biodata Siswa Prakerin
Terlampir
3.4 Absensi Peserta Prakerin
Terlampir
3.5 Laporan Kegiatan Harian
Terlampir
3.6 Laporan Cara Mengambar Peta Bidang Tanah
1. Sebelum menggambar melakukan peraturan setting unites
(menentukan sistem ukuran yang ingin digunakan seperti meter).
2. Membuat garis lurus (ketik L enter lalu mengeklik tempat yang di inginkan dan mengetik panjangnya (terserah dahulu) lalu enter).
3. Membuat lingkaran dengan titik pusat ujung kiri garis ( C
enter lalu klik ujung garis bagian kiri lalu mengetik diameternya (12) enter).
4. Menarik garis dari ujung garis ke lingkaran sampai ada
tulisan endpoint lalu enter.
5. Menghapus lingkaran, membuat lingkaran dengan dengan titik
pusat garis vertikal atas (d=30) dan titik pusat garis vertikal bawah
(d= 28).
6. Menghapus garis yang pertama kali dibuat,metarik garis
dari garis vertikal bagian atas sampai ke pertemuan linglaran.
7. Menarik garis dari garis vertikal bagian bawah sampai ke
pertemuan lingkaran.
8. Menghapus lingkaran,membuat lingkaran dengan titik pusat
segitiga bagian atas (d=30) dan titik pusat bagian ujung bawah segitiga (d=15).
9. Menarik garis dari ujung segitiga bagian bawah sampai ke
pertemuan lingkaran dan ujung bawah segitiga ke pertemuan lingkaran, lalu
menghapus lingkaran.
10. Cek luas bagunan (AA enter lalu klik setiap ujung bangunan
bagian luar lalu enter, hasilnya dapat dilihat dibagian bawah)
3.7 Laporan Pengukuran Bidang Tanah
Nama kegiatan : pengukuran prona
Alat dan Bahan : Roll Meter, GPS, GU, Alat
Tulis
Langkah Kerja :
1. Mencari koordinat dengan menggunakan GPS.
2. Menggambar sket tanah di GU.
3. Mengukur panjang setiap sisi dengan roll meter.
4. Pengukuran selesai dilanjutkan pengolahan data.
Langkah keselmatan kerja :
1. Suryor menggunakan wearpack dan sepatu ketika pratek.
2. Gunakan alat sepenuhnya.
3. Tidak bergurau saat sedang melakukan praktek.
4. Mengembalikan alat setelah selesai digunakan.
3.8 Foto Kegiatan Prakerin
Terlampir
3.9 Daftar Nilai Siswa Prakerin
Terlampir
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah penulis melaksanakan Prakrin selama ± 3 bulan di BPN Kota Tegal,
dengan dilandasi hasil pengalaman dan studi di BPN Kota Tegal, maka penulis
dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Dengan adanya Badan Pertanahan Nasional ini membantu masyarakat dalam
menghindari sengketa tanah.
2. Program di sekolah tidak sama dengan di dunia kerja hanya pada bagian
tertentu saja, hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda.
3. Materi Auto cad berbeda dengan yang di ajarkan disekolah, dimana di sekolah
pendidikan Auto cad di ajarkan menggambar bangunan sedangkan dalam prakerin
menggambar bidang tanah.
4.2 Saran
a. Saran untuk BPN Kota Tegal
·
Sebaiknya para pegawai tidak menunda – nunda
pekerjaan.
·
Kedisiplinan pegawai tentang jam kerja perlu
di tingkatkan.
·
Perlunya keprofesionalan kerja dengan tidak
mendahulukan orang yang dikenal
b. Saran untuk Sekolah
·
Sekolah perlu meningkatkan persiapan
mengirimkan siswa – siswinya prakerin ke
luar kota.
·
Sebaiknya sekolah memberikan kemudahan untuk
siswa – siwi yang prakerin di luar kota dengan memberikan tugas deadline
yang lebih panjang atau segi tempat tinggal.
DAFTAR PUSTAKA
Sari Titis Intan..2013.Laporan Prakerin di BPN Kota
Pekalongan.Pekalongan
Fakhrurizal.1996.Laporan Sistem Ganda di PT
Pismatex.Pekalongan
mohon maaf gambar-gambar tidak ditampilkan
BalasHapus